Paser, Sekaltim.co – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial AR (29) tega membunuh istrinya FI (22) pada Minggu 13 Oktober 2024, malam.
Pembunuhan sadis ini dipicu cekcok dan permintaan cerai dari sang istri.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers, Rabu 16 Oktober 2024, mengungkapkan kronologi pembunuhan yang terjadi di mes karyawan PT Pelita Makmur Niaga (PMN) grup Ciliandry Angky Abadi (CAA).
Peristiwa bermula saat korban pulang dari pasar sekitar pukul 19.00 WITA.
“Ketika hendak membongkar belanjaan, terjadi perdebatan hebat antara keduanya. AR merasa dikhianati oleh FI yang terus meminta cerai,” ungkap AKBP Novy.
Puncak amarah terjadi sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah mendengar permintaan cerai dari istrinya, AR mengambil parang dari belakang mes.
Meski korban berusaha menenangkan, pelaku yang dikuasai emosi langsung menyerang.
Serangan pertama mengenai tangan kiri korban hingga terputus.
AR kemudian menebas lengan kiri FI sebanyak tiga kali.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku menebas leher korban tiga kali hingga tewas.
Pelaku kemudian menusuk perut dan memenggal kepala korban dengan lima kali tebasan.
Ar lalu keluar mes sambil membawa kepala korban dan parang, berteriak menakut-nakuti warga.
“Setelah itu, AR kembali masuk dan sempat menggendong melambung-lambungkan anak perempuannya yang berusia tiga tahun sebelum akhirnya pingsan,” jelas Kapolres.
Pelaku kemudian sempat pingsan sebelum warga mengamankannya.
Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengamankan pelaku dengan mengikat tangan dan kakinya.
Polsek Long Ikis yang dipimpin AKP Alimuddin tiba di lokasi pukul 22.30 WITA dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Korban telah dimakamkan di pemakaman khusus karyawan PT PMN pada Senin 14 Oktober 2024.
Sementara itu, anak pasangan tersebut kini dalam pengawasan staf perusahaan, polisi, dan keluarga korban.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, baju daster hijau bermotif bunga, dan pakaian dalam ungu milik korban.
Sementara pelaku ditempatkan di sel khusus untuk menghindarkan dari perilaku menyakiti diri sendiri.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motif perdebatan belum dapat diungkap sepenuhnya karena kondisi psikologis pelaku masih belum stabil,” tutup AKBP Novi yang didampingi jajaran perwira Polres Paser. (*)