Samarinda, SEKALTIM.CO – Memasuki penghujung minggu pertama bulan Ramadan 1445 H tahun 2024, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda kembali menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Razia hunian WBP ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.08.05-714 perihal langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Razia insidentil yang dimonitor langsung oleh Kepala Lapas Samarinda Hudi Ismono dan dipimpin oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas (KKLP) Sukardi serta Kepala Subseksi Keamanan Elpasha Braniswara.
Razia yang melibatkan 12 personil ini dilaksanakan di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok Enggang pada pukul 11.30 hingga 12.00 WITA.
“Untuk hasil Razia didapati sejumlah barang-barang terlarang seperti gunting, sajam buatan, headset, korek api gas, dan terminal listrik. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan,” kata Hudi Ismono melalui keterangan tertulis.
Lapas Samarinda beserta jajarannya akan terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltim Heri Azhari.
Arahan tersebut menekankan UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan Zero Halinar sebagai komitmen petugas dalam menjalankan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic.
Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (*)