
Samarinda, Sekaltim.co – Seorang pria berinisial MF berusaia 28 tahun ditangkap polisi Samarinda. Dia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda usai nekat mencuri tas milik seorang mahasiswi bernama AD (23) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan.
Saat itu, korban menggantungkan tas berwarna pink di motornya, yang berisi satu unit laptop Asus warna biru navy dan satu ponsel Oppo Reno 4.
Namun, ketika korban kembali, tas tersebut sudah raib.
Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian membekuk MF di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu unit laptop, satu unit ponsel, satu tas berwarna pink, dan satu hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang menjadi sarana kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya,” terang AKP Agus Setyawan dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.
AKP Agus Setyawan menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ungkap AKP Agus Setyawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)









