Mahasiswi Tenggarong Ditangkap Kasus Promosi Judi Online di Media Sosial

Kukar, SEKALTIM.CO – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang mahasiswi Tenggarong berinisial EF (23). Polisi menangkapnya atas dugaan promosi judi online melalui media sosial.

Penangkapan mahasiswi Tenggarong itu dilakukan pada Senin 15 Juli 2024 pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman, menyatakan bahwa Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar telah mengamankan mahasiswi Tenggarong beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih 3 bulan,” ungkap AKP Jodi Rahman, melalui keterangan tertulisnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau
2. Dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online
3. Satu capture kegiatan promosi judi online
4. Uang tunai sejumlah Rp 755.000

Penangkapan mahasiswi Tenggarong ini bermula dari informasi adanya promosi judi online melalui dua akun media sosial milik pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian memastikan kebenaran informasi tersebut dan segera melakukan penangkapan.

Kini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kukar. Ia terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam promosi judi online.

Penangkapan ini juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak di era digital. (*)

Exit mobile version