Masyarakat Adat perlu Terlibat dalam Pembangunan Berkelanjutan

SEKALTIM.CO – Kalimantan Timur, salah satu provinsi di Indonesia yang dikenal dengan kekayaan hutan tropisnya seluas 13 juta hektare, kini menghadapi tantangan besar dalam upaya pembangunan berkelanjutan.

Fakta di lapangan mencatat, pembangunan yang cepat sering kali berisiko mengabaikan berbagai aspek penting, seperti pelestarian kebudayaan dan hak-hak masyarakat adat. Hal itu pun menjadi tantangan dan sorotan bakal calon wakil gubernur (cawagub) Ir Seno Aji.

Menurut pria kelahiran Semarang ini, sangat penting melibatkan pelestarian kebudayaan dan masyarakat adat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di Benua Etam.

“Masyarakat adat memiliki pengetahuan dan praktik yang sangat berharga untuk pelajaran lingkungan atau pelestarian lingkungannya. Maka itu, sangat penting melibatkan mereka dalam proses pembangunan,” ujarnya, Kamis (6/9/2024).

Bumi Kalimantan tidak hanya memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi juga rumah bagi masyarakat adat yang telah menetap sejak ratusan tahun lalu. Setidaknya, masih ada empat kesultanan yang tercatat tetap eksis di provinsi ini.

“Di Kaltim, ada Kesultanan Kutai Kartanegara, Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, dan Kesultanan Paser,” jelasnya saat menjadi pemateri dalam dialog kebudayaan di Universitas Mulawarman.

Keberadaan kesultanan-kesultanan ini lanjut Ir Seno Aji, mencerminkan kekayaan budaya yang harus dilestarikan secara terus menerus. Ditambah dengan masyarakat adat yang ada di Kutai Barat maupun Mahakam Ulu, maka menjadi keharusan untuk merangkul mereka.

“Banyak sekali ragam kebudayaan di sini. Jika kita lihat, masyarakat adat ini memang sudah menempati Kaltim sejak lama,” tuturnya dalam acara yang bertajuk: Penguatan Kebudayaan dan Masyarakat Adat dalam Pemeliharaan dan Tata Kelola Lingkungan serta Sumber Daya Alam di Provinsi Kaltim.

Dalam hal ini, ia merasa bahwa pelestarian kebudayaan tidak hanya menjaga warisan tradisional, tetapi juga melakukan integrasi kebudayaan dalam kebijakan pembangunan.

Tentu untuk mewujudkannya, harus mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui peraturan yang relevan, seperti Perda Desa Adat yang baru diterbitkan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat serta menjaga kebudayaan mereka di tengah arus modernisasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Pada intinya tegas Seno Aji, pembangunan berkelanjutan di Kaltim memerlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan cendekiawan.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini pun turut mendorong adanya kolaborasi dan kerja sama untuk mengintegrasikan kebijakan pelestarian kebudayaan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan.

“Jangan alergi dengan LSM, mereka itu punya banyak keahlian dan pengalaman. Mereka ini dapat berperan penting dalam memonitor dan mengadvokasi hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.

“Mari kita wujudkan bersama-sama supaya kebudayaan di Kaltim tetap terjaga dengan baik,” tambahnya, dengan menyatakan bahwa keberlanjutan pembangunan di Kaltim harus mencakup pelestarian kebudayaan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Exit mobile version