Samarinda, SEKALTIM.CO – Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring, Maxim, memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 974.5/36 Tahun 2023 No: 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Sekaltim.co pada Senin 2 April 2024, Maxim menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut masih harus didiskusikan dan dievaluasi bersama semua pihak yang memiliki kaitan dengan ruang lingkup transportasi online di Indonesia.
“Terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus, dengan ini kami sampaikan bahwa kenaikan tarif sebagaimana yang dimaksud dalam SK tersebut masih harus didiskusikan dan dievaluasi bersama semua pihak (pemangku kepentingan) yang memiliki kaitan dengan ruang lingkup transportasi online di Indonesia,” demikian keterangan tertulis dari Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir.
Yuan menjelaskan bahwa dalam penentuan keputusan ini, pihak-pihak seperti masyarakat yang merupakan konsumen serta pakar ahli juga harus dilibatkan. Sebelumnya, sekitar pertengahan Oktober 2023, Maxim telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terkait penyelarasan dengan Peraturan Menteri (PM) 118 dan mencapai titik tengah untuk mengacu pada tarif batas atas dan tarif batas bawah di Kalimantan Timur.
Maxim memahami bahwa selain dari aspek mitra pengemudi, penentuan tarif juga harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran sesuai dengan lokasi wilayah yang berlaku.
Menurut hasil survei Jajak Pendapat (JakPat), kenaikan tarif transportasi online memiliki pengaruh yang signifikan terhadap menurunnya minat masyarakat dalam memesan transportasi online.
Survei tersebut membuktikan bahwa sebanyak 55% responden memilih untuk mengurangi penggunaan transportasi online dan 40% beralih menggunakan kendaraan pribadi. Di sisi lain, naiknya tarif minimal akan menyebabkan biaya perjalanan menjadi 2.5 kali lebih besar sehingga masyarakat tidak dapat menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi, saat ini tujuan kami adalah meminta Keputusan Gubernur untuk dievaluasi dan tarif minimum serta komponennya (tarif bawah dan tarif atas) dievaluasi kembali dengan komponen yang telah ditetapkan oleh kementerian (ke depan),” tutur Yuan.
Yuan menambahkan bahwa Maxim bekerja demi kepentingan semua orang dan juga konsumen dengan menyediakan layanan transportasi dan juga memberikan penghasilan yang cukup bagi mitra pengemudi. Dengan naiknya harga transportasi online, tentunya akan membuat jumlah orderan semakin menurun, yang pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya penghasilan bagi para pengemudi.
Sebagai perusahaan yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.
“Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah yakni melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai izin operasi No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 dan Kementerian Perhubungan No. SK.3244/AJ.801/DJP/2017 mengenai penerapan tarif Angkutan Sewa Khusus,” demikian pungkasnya.
Sebelumnya Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan audiensi dengan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Jumat 29 Maret 2024. Kala itu, Akmal Malik menegaskan bahwa payung hukum berupa Perda segera dibuatkan untuk melindungi kepentingan mitra driver ojek online di wilayah Kalimantan Timur.
“Kita sudah menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif angkutan mobilnya,” jelas Akmal Malik usai menerima audiensi AMKB.
Pemprov Kaltim juga menerima audiensi AMKB pada Rabu 27 Maret 2024, di Ruang Batiwakal Kantor Gubernur Kaltim.
Audiensi tersebut terkait tindak lanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur.
Diduga aplikator yang beroperasi di Kalimantan Timur, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
Melalui Surat Keputusan Gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dirincikan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud adalah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer, dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas. (*)