Meita Irianty Influencer Parenting Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Ilegal

Jakarta, Sekaltim.co – Meita Irianty, seorang influencer parenting dan pemilik Wensen School Indonesia di Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di daycare miliknya.

Polres Metro Depok menangkap Meita pada Rabu 31 Juli 2024 tanpa perlawanan di rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap dua korban, MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). Dalam video tersebut, Meita terlihat memukul, mendorong, menendang, dan membanting korban.

Fakta-fakta penting:

1. Meita Irianty sedang hamil 4 bulan saat ditangkap.
2. Wensen School Indonesia tidak memiliki izin resmi sebagai daycare.
3. Dua laporan penganiayaan telah masuk ke polisi.
4. Meita mengaku “khilaf” saat ditanya motif penganiayaan.
5. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers, Kamis 1 Agustus 2024.

Saat konferensi pers, 1 Agustus 2024 Meita tampak tertunduk mengenakan baju tahanan oranye dan tidak memberikan permintaan maaf kepada korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media sosial, mengungkap sisi gelap industri penitipan anak.

Polisi masih mendalami motif lain di balik penganiayaan ini. Sementara itu, beredar kabar bahwa Meita merupakan adik ipar dari salah satu elite partai, namun informasi ini belum dikonfirmasi kebenarannya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap keamanan anak di tempat penitipan dan pentingnya regulasi yang ketat terhadap industri daycare.

Meita Arianty terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. (*)

Exit mobile version