Jakarta, SEKALTIM.CO – Lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia kian padat seiring bertambahnya jumlah pengendara setiap tahunnya. Untuk mengantisipasi kepadatan tersebut dan meningkatkan keamanan berkendara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meresmikan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk pengendara motor gede mulai Senin, 27 Mei 2024 lalu. Berikut penjelasan lengkapnya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan pemberlakuan SIM C1 ini membutuhkan waktu persiapan selama tiga tahun untuk memastikan sistem dan sosialisasinya kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Mengingat masih banyak pengendara yang belum mengetahui regulasi baru ini, pihak kepolisian akan memberikan toleransi atau masa transisi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, dalam keterangan resminya pada Kamis 30 Mei 2024, dikutip dari website Humas Polri.
Selama masa transisi satu tahun tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara motor gede yang belum mengurus SIM C1. Namun, setelah masa transisi berakhir, pengendara wajib telah memiliki SIM C1 untuk menghindari terkena sanksi saat berkendara.
Syarat untuk Mendapatkan SIM C1
Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus sudah memiliki SIM C biasa minimal selama satu tahun terakhir. Ketentuan ini diberlakukan agar pengendara telah memiliki pengalaman memadai dalam mengendarai sepeda motor sebelum diperbolehkan mengendarai motor dengan kubikasi mesin yang lebih besar.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C1
Terkait biaya yang dibutuhkan, pihak Polri telah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri. Dalam lampirannya disebutkan bahwa pembuatan SIM C1 baru dikenakan biaya Rp100.000, sama dengan pembuatan SIM C biasa.
Menariknya, biaya perpanjangan SIM C1 dan SIM C dikenakan tarif yang sama, yakni Rp75.000. Dengan begitu, baik pengendara baru maupun yang sudah punya SIM, akan dikenakan biaya standar yang relatif terjangkau ketika pertama kali mengurus SIM C1.
Menurut Aan, pemberlakuan SIM C1 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan berkendara di jalan raya dengan memastikan pengendara motor gede memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan segera mengurus SIM C1 sesuai ketentuan yang berlaku. (*)