
Samarinda, Sekaltim.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Sambutan Samarinda pada Kamis 3 Juli 2025. Kunjungan tersebut turut didampingi Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping ke sanitary landfill.
Menurut Hanif, surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait larangan sistem open dumping telah direspons secara serius dan tepat oleh Pemkot Samarinda. Ia menyebutkan, berbagai elemen penunjang dalam transformasi pengelolaan sampah telah berjalan sesuai standar kementerian.
“Semua sudah relatif dilakukan oleh Wali Kota dengan presisi untuk memenuhi amanah pemerintah. Open dumping itu hukumnya haram, karena ada sanksi yang bisa dikenakan. Samarinda sudah beralih ke sanitary landfill,” tegas Hanif.
Namun, Hanif menegaskan bahwa reformasi pengelolaan sampah tidak boleh berhenti di TPA. Perubahan paradigma juga harus menyentuh tahap hulu, dimulai dari pemilahan dan pengurangan sampah rumah tangga. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran publik tentang pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Hanif juga menyampaikan bahwa dari total 600 ton sampah yang dihasilkan Kota Samarinda setiap hari, baru sekitar 400 ton yang tertangani secara sistematis. Karena itu, ia meminta agar reformasi pengelolaan sampah di Samarinda terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Saya sangat terkesan dengan progres yang telah dilakukan. Awalnya saya mengira belum ada yang jalan karena belum menerima laporan langsung. Tapi hari ini saya lihat sendiri, dan saya dukung penuh upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda,” ujar Hanif.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur agar segera menghentikan praktik open dumping sebelum akhir tahun. Bila tidak, Hanif menegaskan mereka bisa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kita patuh atas tuntunan kementerian. Saat ini sudah ada pembangunan sel baru, pengolahan air lindi, dan pemasangan portable di zona satu daerah penimbunan sampah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi agenda strategis di Kota Samarinda dan bukan hanya proyek teknis semata. Langkah-langkah perbaikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. (*)