PERKARASamarinda

Merekam Rekan Kerja Perempuan Saat Mandi, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Samarinda, SEKALTIM.CO – Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial KU yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam rekan kerjanya mandi tanpa busana.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban berinisial SA pada Sabtu 8 Juni 2024.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, peristiwa ini terjadi di sebuah bangunan pertokoan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Pelaku merekam aksi tidak senonohnya memasang ponsel di lubang ventilasi kamar mandi sekitar pukul 08.30 Wita.

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel,” ungkap AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Juni 2024.

Korban SA merupakan rekan kerja pelaku di toko tersebut. Dia mengamankan ponsel pelaku setelah selesai mandi dan menemukan barang bukti rekaman itu.

Saat ini pelaku KU sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Rachmat.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum serupa. Korban saat ini mendapat pendampingan untuk pemulihan trauma.

Dengan penangkapan ini, Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya menangani kasus kejahatan seksual dan pornografi demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga sekitar. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button