
Samarinda, Sekaltim.co – Jajaran Polresta Samarinda mengungkap kasus perjudian balap liar dengan menangkap lima tersangka pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis 13 Februari 2025.
Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari dua joki balap liar berinisial A (26) dan ODA (19), dua bandar pengumpul taruhan BA (28) dan RSB (24), serta satu penyedia kendaraan WFB (28).
Ironisnya, kedua joki yang ditangkap merupakan pembalap profesional yang memiliki Kartu Izin Start (KIS) dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).
“Mereka ini memiliki sertifikasi pembalap tetapi malah justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi balapan liar. Kalau dari pengakuan mereka lantaran sepi event serta faktor ekonomi,” ungkap Hendri dalam keterangan persnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni Yamaha Mio Smile (KT 5627 ZV) dan Yamaha Mio J (B 5629 KCS), lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp38.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif ekonomi menjadi pendorong utama aksi illegal ini. Para joki akan mendapatkan bagian 20%-30% dari total taruhan jika memenangkan balapan.
Sementara bandar mendapat komisi Rp100.000–Rp200.000 untuk setiap kemenangan, dan penyedia kendaraan memperoleh Rp700.000 per kemenangan.
Modus operandi para pelaku semakin canggih dengan memanfaatkan platform media sosial untuk menyiarkan aksi balapan secara langsung, yang berhasil menarik banyak penonton online.
“Pengungkapan ini bentuk kolaborasi dari Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim, dalam mengungkap kasus perjudian balapan liar. Ini merupakan momok dan menjadi keresahan masyarakat yang dari banyaknya laporan tersebut dilakukan penindakan,” jelas Hendri.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal di wilayah Samarinda. (*)