Samarinda, SEKALTIM.CO – Musibah kebakaran melanda kawasan pertokoan di Jalan Pelita, RT 36 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin 15 April 2024, malam.
Kebakaran yang diduga akibat arus pendek listrik tersebut melahap 4 tempat usaha serta 1 unit kendaraan dalam radius 45×15 meter.
Laporan kebakaran diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda sekitar pukul 19.50 WITA.
Kurang lebih 1 jam 20 menit kemudian, petugas pemadam dan relawan serta warga sekitar berupaya memadamkan api. Api total dipadamkan pada 21.10 WITA setelah upaya pemadaman melibatkan tiga pos pemadam kebakaran.
“Total ada 4 bangunan tempat usaha terdiri dari 5 pintu toko yang terbakar dalam kejadian ini, masih menunggu data riil,” demikian keterangan tertulis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.
Dalam memadamkan api, Disdamkar Samarinda menurunkan 2 mobil pemadam dari Pos 1 yang kemudian dibantu 1 mobil pemadam dari Pos 2 dan Pos 7.
Selain itu, pihak Disdamkar juga berkoordinasi dengan Satuan Pemadam Kebakaran Swasta serta pihak kepolisian dan TNI untuk mengamankan lokasi kejadian.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, seorang warga mengalami luka ringan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang menurut dugaan sementara disebabkan oleh arus pendek listrik tersebut.
Dalam kebakaran tersebut sempat terjadi kepanikan warga karena letak bangunan yang terbakar berada di kawasan padat penduduk. Situasi dapat dikendalikan setelah petugas pemadam kebakaran dan kepolisian tiba di lokasi. (*)