Nihil Pendaftar Jalur Perseorangan di Pilgub Kaltim 2024
Samarinda, SEKALTIM.CO – Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WITA menjadi batas waktu akhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur untuk jalur independen atau perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada satu pun tim sukses dari salah satu pasangan calon yang mendaftar ke kantor KPU Kaltim.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Suardi. “Tidak ada,” ujarnya kepada Sekaltim.co pada Senin dini hari, 13 Mei 2024.
Sebelumnya, KPU Kaltim telah mengumumkan pendaftaran calon perseorangan dalam Pengumuman Nomor: 309/PL.02.2-Pu/64/2024 Tentang Penyerahan Syarat Minimal dan Perserbaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Sementara dalam jadwal yang ditetapkan, pengumuman penyerahan dukungan dimulai pada 5-7 Mei 2024. Kemudian disusul oleh penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Dengan tidak adanya pendaftar jalur perseorangan, maka kontestasi Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Hal ini menunjukkan minimnya minat untuk maju sebagai calon independen atau perseorangan dalam Pilgub Kaltim 2024. Kemungkinan besar, calon-calon yang berminat lebih memilih untuk menempuh jalur partai politik karena dinilai lebih efektif dan diperkirakan memiliki basis dukungan yang lebih kuat.
Meski demikian, tidak adanya calon jalur perseorangan tidak serta merta mengurangi semangat demokrasi dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024.
KPU Kaltim tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilgub yang jujur, adil, dan berkualitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. (Dwi)