Samarinda, SEKALTIM.CO – Nilai tukar petani (NTP) di Kalimantan Timur pada Mei 2024 tercatat mengalami penurunan sebesar 1,21 persen menjadi 136,10 dibandingkan April 2024. Penurunan ini menandakan daya beli petani di Kaltim melemah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Yusniar Juliana menyebutkan bahwa penurunan NTP disebabkan oleh penurunan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,55 persen, meskipun indeks harga yang dibayar petani hanya turun 0,35 persen.
“Empat dari lima subsektor pertanian mengalami penurunan NTP, dengan subsektor tanaman pangan tercatat penurunan terbesar sebesar 1,84 persen,” ungkap Yusniar dalam rilisnya, Senin 3 Juni 2024.
Subsektor hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, dan perikanan juga turut mencatatkan penurunan NTP. Sebaliknya, subsektor peternakan justru mengalami kenaikan sebesar 1,48 persen.
Penurunan NTP ini mengindikasikan tantangan yang dihadapi petani dalam meningkatkan pendapatan. Namun di sisi lain, hal ini juga membuka peluang untuk mengevaluasi dan meningkatkan efisiensi di sektor pertanian.
Dalam skala nasional, dari 38 provinsi yang dihitung NTP-nya, 16 provinsi mengalami kenaikan sementara 22 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kalimantan Timur tercatat sebagai provinsi dengan penurunan NTP terdalam di Pulau Kalimantan.
“Kalimantan Timur mengalami penurunan terdalam sebesar 1,21 persen, kemudian diikuti Kalimantan Barat turun 1,05 persen. Sementara Kalimantan Tengah turun 0,64 persen, dan Kalimantan Selatan turun 0,29 persen,” jelas Yusniar.
“Sedangkan Kalimantan Utara mengalami kenaikan NTP sebesar 0,68 persen,” imbuhnya.
NTP merupakan salah satu indikator yang berguna untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dengan membandingkan kemampuan produk yang dihasilkan petani dengan kebutuhan petani, baik untuk proses produksi maupun konsumsi rumah tangga.
Data perkembangan NTP bersumber dari BPS yang menyusun indeks harga yang dibayar petani berdasarkan survei bulanan harga konsumen di pasar pedesaan dan indeks harga yang diterima petani dari survei harga di tingkat produsen. (*)