Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Jadi Penyumbang Utama Pendapatan Kaltim 2023

Jakarta, SEKALTIM.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, menegaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ismiati, dalam APBD Tahun 2023, target penerimaan dari PBBKB mencapai Rp4,8 triliun dari total target pajak daerah sebesar Rp7,7 triliun atau sekitar 62,33 persen.

Capaian realisasi penerimaan PBBKB pada tahun 2023 bahkan melampaui target, mencapai Rp5,54 triliun dari target APBD sebesar Rp4,80 triliun. Hal ini menandakan surplus sebesar 115,58 persen.

“Terdapat surplus sebesar 115,58 persen,” ungkap Ismiati pada Jumat 26 Januari 2024, di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltim, dikutip dari keterangan tertulis Adpimprov Kaltim.

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Kaltim menjadi ajang penting untuk memahami implikasi perubahan peraturan terhadap penerimaan pajak.

Perda ini merupakan hasil amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penentuan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen dari Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Ismiati, keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendukung iklim berusaha di Kalimantan Timur dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 10 persen.

“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendukung iklim berusaha di Kalimantan Timur dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah pemungutan PBBKB yang kini dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Penyedia, yaitu Produsen dan/atau Importir BBKB.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemerintah berharap perubahan ini tidak menghambat pelaku usaha di Kalimantan Timur. Terlebih lagi, dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, kebutuhan akan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan semakin meningkat.

Oleh karena itu, dana dari PBBKB diharapkan dapat berperan penting dalam mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur lainnya di Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meyakini dana dari PBBKB akan berkontribusi signifikan dalam memajukan pembangunan di wilayah tersebut. Terutama bagi seluruh kabupaten dan kota sebagai Mitra IKN atau kota penyangga IKN.

Pembangunan infrastruktur dan layanan publik akan menjadi fokus utama untuk menjadikan Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kita akan mengembangkan infrastruktur, 5 layanan publik, dan segala hal yang diperlukan untuk menjadikan Kaltim sebagai pusat pemerintahan yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan yang terkoneksi dengan baik terhadap IKN,” ujar Sekdaprov Sri Wahyuni.

Sekda berharap seluruh peserta rapat dapat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih baik, terutama dalam hal penerimaan pajak dan retribusi. Dukungan kepada pelaku usaha di Kalimantan Timur sangat diharapkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Kepatuhan pajak, terutama terkait dengan PBBKB, menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan implementasi perubahan peraturan daerah dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah optimis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah dan memajukan pembangunan infrastruktur serta layanan publik di wilayah tersebut. (*)

Exit mobile version