Samarinda, Sekaltim.co – Pasar Pagi Samarinda kini resmi kembali dibuka untuk umum termasuk layanan parkir. Namun, ada kebijakan baru yang langsung menyita perhatian para pengunjung, yakni penerapan sistem parkir cashless atau non-tunai. Informasi ini menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video yang memperlihatkan perbedaan tarif parkir tunai dan non-tunai viral di media sosial.
Dalam video parkir Pasar Pagi Samarinda yang diunggah dan viral pada Minggu 11 Januari 2026, seorang pengunjung merekam momen saat hendak keluar dari kawasan Pasar Pagi Baru Samarinda, Kalimantan Timur. Perekam menjelaskan bahwa pembayaran parkir kini diprioritaskan menggunakan QRIS dengan tarif Rp3.000 per jam. Namun, bagi pengunjung yang membayar secara tunai, tarif parkir langsung dikenakan biaya maksimal.
“Nah parkir sudah ditarget guys. Pembayaran tunai dikenakan tarif maksimal. Motor Rp10 ribu, mobil Rp25 ribu, truk Rp35 ribu,” ujar perekam dalam video tersebut. Perbedaan tarif yang cukup mencolok ini pun memicu beragam reaksi dari warganet.
Pasar Pagi Baru Samarinda sendiri dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi rakyat terbesar di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Setiap hari, ribuan pedagang dan pembeli memadati kawasan tersebut, sehingga persoalan parkir kerap menjadi keluhan lama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan parkir progresif dan cashless diterapkan setelah dilakukan peninjauan lapangan bersama lintas bidang, termasuk bagian kerja sama dan pengelolaan aset daerah.
“Hasil peninjauan menunjukkan kapasitas parkir Pasar Pagi jauh dari ideal,” ujar Hotmarulitua. Untuk kendaraan roda empat, kapasitas parkir hanya tersedia sekitar 69 petak ditambah dua petak khusus disabilitas. Sementara itu, kendaraan roda dua hanya memiliki sekitar 400 hingga 500 petak.
Dengan jumlah pedagang yang mencapai sekitar 8.000 orang, Dishub menilai kebutuhan ruang parkir tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Kondisi ini semakin diperparah oleh akses keluar-masuk pasar yang berada di jalur lalu lintas padat.
Berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Perhubungan, Dishub Samarinda merekomendasikan penerapan parkir progresif sebagai solusi jangka pendek. Dalam skema tersebut, tarif diberlakukan untuk dua jam pertama dan akan meningkat pada jam berikutnya.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir naik Rp1.000 per jam dengan batas maksimal Rp10.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif maksimal Rp25.000. Pembayaran tunai secara otomatis dikenai tarif maksimum sebagai bentuk dorongan penggunaan transaksi non-tunai.
“Tujuannya agar perputaran kendaraan lebih cepat dan masyarakat tidak parkir terlalu lama, baik pedagang maupun pembeli,” jelas Hotmarulitua.
Selain itu, seluruh transaksi parkir kini diwajibkan menggunakan sistem cashless melalui uang elektronik atau kanal pembayaran digital lainnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan program paperless pemerintah.
Dishub mencatat potensi pendapatan parkir Pasar Pagi Samarinda pada hari pertama penerapan mencapai sekitar Rp600 ribu hingga tengah hari. Meski demikian, Hotmarulitua menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hotmarulitua menegaskan sebesar apa pun jalan yang dimiliki, jika masyarakat terus bergantung pada kendaraan pribadi, kemacetan tidak akan teratasi. (*)









