Samarinda, Sekaltim.co – Jajaran Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial LHR (24). Pria ini diduga terlibat dalam aksi keributan dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Ruko Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, dalam keterangan persnya pada Kamis 3 Oktober 2024, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang menyaksikan seorang pria membawa senjata tajam jenis parang di lokasi keributan,” ujar Kompol Tri.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera menerjunkan Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Kasubint Opsnal Aipda M. Badrun.
Tim ini berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Dama, Aipda Dian Eko Sujarwoh, yang sebelumnya telah mengidentifikasi pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya,” tambah Kompol Tri.
Aparat keamanan kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Motif di balik aksi keributan dan kepemilikan senjata tajam tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 54 cm, lengkap dengan sarung berwarna cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6145 BAA milik tersangka. (*)