KukarPERKARA

Pelaku Pencurian Motor di Sebulu Ditangkap Warga, Empat Unit Diamankan

Kukar, Sekaltim.co – Warga menangkap seorang pelaku pencurian (curanmor) berinisial S (25) di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Polisi dari jajaran Polsek Sebulu kemudian menyita empat unit sepeda motor hasil pencurian yang sempat disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda setelah lakukan pengembangan kasus.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor milik adiknya di Jalan Turi RT 013, Desa Manunggal Daya. Menurutnya, laporan warga langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian bersama masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan warga setelah dicurigai mendorong sepeda motor yang bukan miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil beberapa unit sepeda motor milik warga,” jelas IPTU Edi Subagyo, dalam keterangan Selasa 26 Agustus 2025.

Pelaku diketahui merupakan warga Bangka Tengah yang tinggal sementara di wilayah Sebulu. Aksinya terbongkar ketika sejumlah warga melihat gelagat mencurigakan.

Ia terlihat mendorong sepeda motor yang ternyata bukan miliknya. Warga yang curiga segera menghentikan S dan menginterogasinya sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia sudah mengambil lebih dari satu motor di kawasan tersebut. Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian bergerak bersama warga melakukan pencarian di lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku. Hasilnya, empat unit sepeda motor ditemukan di titik berbeda dan berhasil diamankan.

Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kayu ulin yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya. Motor-motor hasil curian itu rencananya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Kasus pencurian motor ini sempat meresahkan warga Desa Manunggal Daya. Beberapa warga mengaku cemas karena kehilangan kendaraan bisa mengganggu aktivitas sehari-hari, mengingat sepeda motor menjadi sarana transportasi utama masyarakat desa.

Saat ini, S telah diamankan di Mapolsek Sebulu bersama barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan kayu ulin. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau ada jaringan lain yang terlibat.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek IPTU Edi.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang bukti sepeda motor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai.

Atas kasus pencurian motor di Sebulu, Kapolsek mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraannya serta memarkir di lokasi yang aman dan terpantau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button