Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Samarinda Ditangkap Polisi

Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial G (48), warga Jalan Jelawat RT 001, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Penangkapan terhadap G dilakukan terkait kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AP (28) pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa awal mula kejadian terjadi ketika korban mendatangi pelaku untuk menanyakan masalah “Dinamo”.

Namun, secara tiba-tiba, pelaku langsung menikam punggung bagian atas sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau hingga mata pisau patah dan menancap di punggung korban.

“Atas kejadian itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Dirgahayu, sementara itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 April 2024.

Atas laporan tersebut, pada Minggu, 31 Maret 2024, tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Jelawat Gang 9 RT 001, Kelurahan Sidodamai.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan dendam pribadi. Kemudian, tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kekerasan dan penganiayaan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Exit mobile version