Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial S (39) dan IS (32).
Keduanya terlibat kasus dugaan pencurian dan penganiayaan disertai rencana menghilangkan nyawa terhadap seorang warga yang merupakan mertua pelaku S.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Jelawat Gang 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada 27 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, pelaku S yang merupakan menantu korban menjadi otak dari kejadian ini. Sementara pelaku IS bertindak sebagai eksekutor.
“Berawal dari diamankannya pelaku IS oleh Opsnal Polsek Pinang atas kasus penggelapan. Setelah diinterogasi, IS mengaku perbuatannya itu atas suruhan dari menantu korban, yaitu pelaku S,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, melalui keterangan tertulis, Minggu 16 Juni 2024.
Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, pelaku S berhasil diamankan di Jalan KS Tubun Dalam Gang Ontel RT 018, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 22.50 WITA.
Tri menjelaskan, motif pelaku S melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati setelah dituduh sering menggunakan obat-obatan terlarang dan mengambil uang korban. Selain itu, pelaku S juga ingin menguasai harta korban.
“Pelaku S kemudian bertemu dengan pelaku IS untuk membahas perencanaan menghilangkan nyawa korban dan menjanjikan imbalan sebesar Rp15 juta,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku S mengantarkan pelaku IS ke rumah korban. Saat kejadian, keduanya duduk di ruang tamu. Namun kemudian terjadi cekcok mulut yang memicu pelaku emosi.
Di saat korban lengah, pelaku mengambil pipa besi dan memukulkannya ke tengkuk korban. Pelaku juga mengambil uang Rp300 ribu dari dompet korban dan memukulinya berulang kali hingga berlumuran darah.
“Setelah melihat korban berlumuran darah dan sepertinya tak bergerak, pelaku langsung pergi meninggalkan korban tersungkur,” ungkap Tri.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSU AW Syahranie Samarinda. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit A.W. Syahranie, dan untuk kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samarinda Kota,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus.
Kasus sadis ini sempat menggemparkan warga setempat. Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)