Sekaltim.co – Pada Senin, 2 September 2024, sebanyak 53 dari 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dilantik dalam sebuah upacara yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya. Pelantikan yang disiarkan live melalui media sosial DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini menandai awal masa jabatan baru anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029.
Namun, dua anggota DPRD Kaltim terpilih, Seno Aji dan Saefuddin Zuhri, harus mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seno Aji maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Kaltim berpasangan dengan Rudy Mas’ud dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024, sementara Saefuddin Zuhri menjadi bakal calon Wakil Wali Kota mendampingi Andi Harun dalam Pilkada Samarinda.
Regulasi KPU dan Pengunduran Diri Caleg Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengatur bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini resmi diundangkan pada Selasa, 2 Juli 2024, dan tetap berlaku tanpa perubahan meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dituangkan KPU dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,” lanjut pasal 32 ayat (2).
Pasal 32 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu mengenai pengunduran diri mereka sebagai calon terpilih saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Ketentuan serupa berlaku untuk calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (2) pasal yang sama.
Surat pengunduran diri ini wajib diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon. Jika surat tersebut belum diserahkan pada saat pendaftaran, maka dokumen ini harus dilengkapi paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat (3).
Daftar Anggota DPRD Kaltim Terpilih
Pelantikan anggota DPRD Kaltim ini diikuti oleh 53 anggota terpilih periode 2024-2029 dari berbagai partai politik.
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kaltim yang dilantik pada 2 September 2024, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman:
Partai Golkar:
1. Andi Satya Adi Saputra
2. Sayid Muziburrachman
3. Sapto Setyo Pramono
4. Abdulloh
5. Hasanuddin Mas’ud
6. Yusuf Mustafa
7. Syahariah
8. Fadly Imawan
9. Muhammad Husni Fahruddin
10. Salehuddin
11. Sarkowi V Zahry
12. Syarifatul Syadiyah
13. Shemmy Permata Sari
14. Apansyah
15. Budianto Bulang
Partai Gerakan Indonesia Raya:
16. Andi Muhammad Afif Rayhan Harun
17. Agus Suwandy
18. Fuad Fakhruddin
19. Sabaruddin
20. Baharuddin Muin
22. Akhmed Reza Fachlevi
23. Ekti Imanuel
24. Henry Pailan Tandi Pajung
25. Makmur HAPK
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan:
26. Ananda Emira Moeis
27. Sugiyono
28. Baba
29. Hartono Basuki
30. Guntur
31. Didik Agung Eko Wahono
32. Muhammad Samsun
33. Yonavia
34. Safuad
Partai Kebangkitan Bangsa:
35. Jahidin
36. Damayanti
37. Yenni Eviliana
38. Abdurahman KA
39. Selamat Ari Wibowo
40. Sulasih
Partai Amanat Nasional:
41. Muhammad Darlis
42. Sigit Wibowo
43. Baharuddin Demmu
44. Abdul Rahman Agus
Partai Keadilan Sejahtera:
45. Subandi
46. La Ode Nasir
47. Firnadi Ikhsan
48. Agusriansyah Ridwan
Partai Nasional Demokrat:
50. Kamaruddin Ibrahim
51. Arfan
Partai Demokrat:
52. Andi Faisal Assegaff
53. Agus Aras
Partai Persatuan Pembangunan:
54. Nurhadi Saputra
55. Husin Djufrie
Penetapan anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 ini berdasarkan penetapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 30 Agustus 2024.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, ditandatangani,” ujar Norhayati Usman.
Setelah pembacaan leh Sekretaris DPRD Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim membacakan sumpah janji yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kaltim yang dilantik.
“Apakah Saudara bersedia diambil sumpah atau janji?” tanya Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. “Bersedia,” jawab seluruh anggota DPRD Kaltim.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedonan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian pembacaan sumpah janji yang dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim diikuti seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltimantan Timur.
Pelantikan anggota DPRD Kaltim ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan pemerintahan daerah yang akan mendukung pembangunan Kalimantan Timur selama lima tahun ke depan. (*)