Pelaporan Akun TikTok dan Aktivis ke Polda Kaltim Sudah Tepat, Tino: Aktivis Harus Bijak dalam Mengkritik!

SEKALTIM.CO – Sekretaris Jenderal Barikade Tino Heidel Ampulembang, yang berprofesi sebagai pengacara, baru-baru ini menyatakan sikap atas kasus viral yang saat ini tengah menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, pelaporan seorang aktivis yang bernama Andi Muhammad Akbar dan akun TikTok Amanda Kauny ke Polda Kaltim, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pelaporan ini dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim Rudy Mas’ud – Ir Seno Aji, soal dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui platform media sosial maupun media online.

Kritik yang disampaikan oleh seorang aktivis seperti Andi Muhammad Akbar kata dia, harus tetap berada dalam batas koridor demokrasi. Itu artinya, kritik harus bersifat objektif dan tidak bermuatan politis yang dapat menyerang salah satu pihak secara personal.

“Terkait statemen M. Akbar yang berujung pada pelaporan dirinya oleh kuasa hukum Rudy Mas’ud, saya pikir sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik memang dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan proses politik. Namun, ia menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan harus sesuai dengan norma hukum, tidak mengarah pada fitnah, dan tidak menyerang individu atau kelompok secara pribadi.

“Jangan sampai seseorang mengaku sebagai aktivis, namun menggunakan kritik sebagai alat untuk menyerang satu pihak secara politis.”

Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai ujaran kebencian yang menyangkut isu politik dinasti dan utang pribadi yang diangkat oleh Andi Muhammad Akbar dalam konten media sosialnya.

Tino juga menyinggung bahwa sebagai seorang aktivis, Andi Muhammad Akbar seharusnya lebih bijaksana lagi dalam menyampaikan kritik.

Aktivis, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk bersikap netral dan memberikan edukasi yang objektif kepada masyarakat, bukan hanya mengkritik satu pihak tanpa menyentuh persoalan lain yang juga penting.

“Jika Akbar benar-benar seorang aktivis, dia harus bersikap netral dan seimbang. Kritik yang dia sampaikan seharusnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Kaltim, bukan hanya menyerang satu calon. Misalnya, dia juga harus menyoroti masalah tambang ilegal dan korban yang jatuh di lubang tambang.”

Ia mengingatkan bahwa dalam konteks hukum, kritik harus dibedakan dari ujaran kebencian. Atas dasar itu, sangat penting memperhatikan aturan dan regulasi dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama melalui media sosial yang memiliki dampak luas.

“Saya pikir Akbar ini adalah insan cendekia. Harusnya bisa lebih smart dalam melontarkan kritik. Harusnya bisa membedakan mana kritik, mana ujaran kebencian (fitnah).”

Sebelumnya, Tim Pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji melaporkan Andi Muhammad Akbar dan akun TikTok Amanda Kauny ke Polda Kaltim pada tanggal 14 Oktober 2024.

Laporan ini dilengkapi pada 17 Oktober 2024 dan berkaitan dengan konten yang dianggap melanggar hukum karena mengandung ujaran kebencian dan menyerang pasangan calon secara pribadi.

“Kami melaporkan akun AK ke Polda Kaltim atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik dinasti dan serangan personal,” ungkap Saut Marisi Purba, Komandan Divisi Hukum Tim Pemenangan Rudy-Seno.

Purba menjelaskan bahwa kritik terhadap pasangan calon seharusnya berfokus pada visi, misi, dan program kerja, bukan pada isu pribadi yang tidak relevan dengan substansi pemilihan.

Tim Pemenangan Rudy-Seno juga berharap agar pihak yang dilaporkan segera melakukan klarifikasi pernyataan mereka dan meminta maaf, sementara proses hukum tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan isu sensitif mengenai politik dinasti dan Pilgub Kaltim yang semakin mendekat. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, baik bagi pihak pelapor maupun terlapor.

Exit mobile version