Pemerintah Mulai Serahkan Ganti Rugi Tahap Pertama bagi Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN PPU

PPU, SEKALTIM.CO – Proses pemberian ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bandara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai dilakukan. Ganti rugi untuk tanam tumbuh pada sisi udara proyek bandara diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, didampingi pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) di lokasi sekitar bandara, pada Selasa 27 Februari 2024.

Acara penyerahan Daftar Masyarakat Penerima Santunan, Besaran Nilai Santunan, serta Mekanisme Pemberian Santunan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyelesaian Tanah untuk Pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sisi Udara Tahap I ini dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro POD) Setdaprov Kaltim, Siti Sugiyanti.

Dalam arahannya, Makmur Marbun menegaskan bahwa sejak awal ia telah meyakinkan seluruh masyarakat terdampak akan pembangunan bandara VVIP di PPU.

Makmur Marbun menegaskan pemerintah tidak mungkin menyengsarakan warganya. Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ganti rugi yang ada.

“Artinya pemerintah tidak ada yang ingin membuat masyarakat sengsara. Sekarang itu terbukti pemerintah sudah melakukan langkah-langkah itu dan hari ini masyarakat telah menerima hak mereka untuk tahap pertama ini,” ujarnya.

Menurut Marbun, proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak tak berhenti hanya sampai tahap ini. Dalam waktu dekat, realisasi untuk tahap dua dan tiga yang merupakan sisi darat bandara juga akan segera dilakukan.

“Ini adalah rangkaian dari tugas tim terpadu. Penyelesaian dari sisi dampak sosialnya, salah satunya pergantian tanam tumbuh yang diatur dalam regulasi. Dan hari ini appraisalnya sudah dibuat, jumlahnya sudah ada, masing-masing penerima bahkan ada yang sampai 2,4 milyar untuk satu orang terkait ganti rugi tanam tumbuh ini,” jelasnya.

Ia berharap penerima ganti rugi tahap pertama ini dapat menjadi agen perubahan dengan mensosialisasikan ke warga terdampak lainnya. Sebab, masih ada tahapan berikutnya yang akan diberikan pemerintah kepada warga di wilayah itu.

“Nah artinya ini sudah sesuai regulasi dengan tanam tumbuhnya yang kita sampaikan kepada mereka. Jadilah mereka agen perubahan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang lain. Masih ada tahap dua ketiga, lebih dari 600 orang disana, untuk gedung dan terminal sisi darat tahap dua, hari Kamis akan dirilis dengan Menhub,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Selain itu, puluhan warga penerima ganti rugi tahap pertama akibat pembangunan bandara VVIP turut menghadiri acara tersebut.

Proyek bandara VVIP merupakan bagian dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara dan sekitarnya. Pembangunan bandara ini mengakibatkan perubahan tata ruang dan penggusuran sejumlah lahan warga.

Oleh karena itu, proses ganti rugi kepada masyarakat terdampak menjadi isu penting yang harus diselesaikan pemerintah secara tuntas. Dengan adanya realisasi ganti rugi pertama ini, diharapkan proses selanjutnya berjalan lancar sesuai rencana. (*)

Exit mobile version