Pemerintah Siapkan 400 Hektare Lahan Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Bandara IKN

PPU, SEKALTIM.CO – Pemerintah pusat saat ini tengah gencar melakukan pembangunan Bandara IKN atau Bandara Naratetama dan jalan tol yang menjadi prasarana transportasi utama menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Sejumlah kelurahan terdampak pembangunan proyek strategis nasional Bandara IKN tersebut. Di antaranya Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Lokasi Bandara VVIP IKN ini dekat dekat dengan Jembatan Pulau Belang.

Untuk mengakomodir warga yang terkena dampak pembangunan Bandara IKN, Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara menyiapkan lahan seluas 400 hektare yang akan dijadikan lokasi relokasi.

“Kami siapkan lahan sekitar 400 hektare untuk relokasi warga yang terkena proyek pembangunan prasarana pendukung Kota Nusantara itu,” ungkap Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami, Kamis 11 Januari 2024.

Syafran menjelaskan, Bank Tanah hanya bertugas menyediakan lahan relokasi. Sementara kewenangan menentukan warga yang berhak menempati serta pembagian lahan berada di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dikendalikan langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara.

Warga terdampak pembangunan Bandara IKN sebagai penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan diverifikasi berdasarkan dokumen kepemilikan tanah oleh kelurahan dan kecamatan setempat, akan kembali menjalani verifikasi ulang oleh GTRA guna memastikan validitas data.

Selain menyediakan lahan, Bank Tanah juga mempersiapkan akses jalan ke lokasi relokasi guna memudahkan mobilitas warga. Menurut Syafran, dengan akses jalan yang baik, nilai tanah di lokasi baru jadi lebih tinggi karena berada di pinggir jalan yang memadai.

Lahan seluas 400 hektare itu merupakan bagian dari lahan seluas 4.162 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang telah diambil alih Pemerintah Pusat setelah masa izin penggunaannya berakhir pada 2019.

Kini, Bank Tanah mengelola bekas lahan HGU tersebut untuk kepentingan pengembangan prasarana penunjang IKN Nusantara, seperti Bandara Naratetama, kawasan lindung, dan jalan tol menuju ibu kota baru.

“Termasuk lokasi pembangunan Bandara Naratetama (VVIP), kawasan lindung, dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola itu,” papar Syafran.

Sebagai informasi, Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Pusat yang bertugas untuk pengelolaan tanah, penyediaan lokasi reforma agraria, serta lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.

Pembangunan Bandara IKN atau Bandara Naratetama dan jalan tol menuju IKN Nusantara menjadi proyek prioritas Pemerintah Pusat saat ini. Kedua prasarana vital tersebut ditargetkan rampung pada 2024 mendatang. (*)

Exit mobile version