News SekaltimPerkara

Pemerintah Sita Batubara Ilegal 70 Ribu Ton di Kutai Kartanegara Kaltim

Sekaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 70 ribu ton batubara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Puluhan ribu ton batubara ilegal di Kaltim yang selama ini tersembunyi dari pengawasan negara akhirnya diamankan menjelang akhir 2025.

Operasi penertiban ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM selama tiga hari, 28–30 Desember 2025. Tim penegak hukum energi turun langsung ke lapangan dan menemukan tumpukan batubara ilegal yang tersebar di lima titik lokasi, meliputi pelabuhan khusus (jetty) serta area tambang di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae dalam siaran pers Kementerian ESDM, Rabu 31 Desember 2025, menyebut tumpukan batubara tersebut sebagai potensi besar kekayaan negara yang selama ini rawan hilang dan disalahgunakan.

Stockpile batubara ini harus diamankan karena merupakan aset negara. Seluruh lokasi telah disegel dan dipasangi spanduk larangan.

Kini, tumpukan “emas hitam” tersebut telah dibarikade menggunakan garis pengaman Ditjen Gakkum ESDM dan dinyatakan resmi sebagai aset negara. Tahap selanjutnya, pemerintah akan melakukan penghitungan volume dan penilaian kualitas oleh surveyor berwenang.

Setelah proses itu rampung, batubara akan dilelang secara transparan, dengan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri,” kata Jeffri dikutip dari laman resmi Kemen ESDM.

Penertiban ini tidak berdiri sendiri. Operasi besar tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, hingga Ditjen Mineral dan Batubara.

Jeffri juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor dan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Setiap bentuk penampungan, pembelian, pemanfaatan, atau perdagangan hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum tertuang dalam pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda maksimal Rp100 miliar bagi pelanggar.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk menghadapi para mafia tambang demi memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

“Memang kerjaan kita begitu. Harus menghadapi semuanya. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja. Dan negara harus berwibawa, enggak boleh negara kalah,” tegas Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Rabu 31 Desember 2025.

Menurut Bahlil, penegakan hukum di sektor minerba semata-mata dilakukan untuk kepentingan rakyat. Dengan tata kelola yang baik, pendapatan negara bisa dimaksimalkan untuk pembangunan daerah, infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.

Pengamanan 70 ribu ton batubara ilegal di Kukar Kaltim ini menjadi simbol bahwa negara hadir menjaga kekayaan alamnya. Dari tambang liar yang merugikan, kini “emas hitam” tersebut berbalik arah—kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!