
Kukar, Sekaltim.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah pembentukan desa baru. Pengajuan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III DPRD Kukar pada Senin, 16 Juni 2025.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto, mewakili Bupati Kukar menyampaikan nota penjelasan mengenai tujuh Raperda tersebut. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut program pembentukan perda tahun 2025.
Ketujuh desa yang diusulkan mencakup Desa Sumber Rejo dan Desa Sungai Payang Ilir. Selain itu, ada Desa Tanjung Barukang dan Desa Loa Duri Seberang. Daftar dilengkapi Desa Badak Makmur, Desa Jembayan Ilir, dan Desa Kembang Janggut Ulu.
Dafip menegaskan proses pembentukan ketujuh desa sudah berjalan sesuai mekanisme berlaku. Masyarakat telah mengusulkan pembentukan desa dalam Program Legislasi Daerah 2024. Usulan tersebut juga merujuk pada pembahasan Prolegda 2020.
“Secara legal, ketujuh desa sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati,” ujar Dafip.
Menurut Dafip, proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan DPRD Kukar. Persetujuan ditempuh melalui mekanisme Peraturan Daerah untuk menetapkan status definitif.
Menurutnya, percepatan status definitif sangat penting untuk meringkas jarak akses pelayanan. Jarak yang jauh ke pusat pemerintahan menjadi kendala utama masyarakat. Pembentukan desa baru akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
“Harapannya pelayanan pemerintahan bisa lebih cepat dan efektif,” kata Dafip.
Dafip juga menekankan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap dan terpenuhi. Persyaratan mencakup batas usia desa, jumlah penduduk, hingga sarana prasarana.
Dafip juga menjelaskan Raperda telah melewati tahapan evaluasi berdasarkan berbagai indikator. Evaluasi mencakup jumlah penduduk, usia desa, dan ketersediaan sarana prasarana. Selain itu, dinilai pula akses transportasi dan potensi wilayah.
Materi pokok dalam Raperda mencakup ketentuan umum dan batas wilayah. Isi lainnya berupa penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pembiayaan dan aset. Pembentukan desa baru diharapkan memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami berharap tidak ada penundaan lagi dalam pembahasan,” ujar Dafip.
Bila ada kekurangan, ungkap Dafip, akan dibahas bersama DPRD dalam rapat pembahasan Perda. Ia menyerukan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kukar.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan pembentukan tujuh desa baru dapat segera dirampungkan. Hal ini akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara maksimal.
Dafip sampaikan bahwa Pemkab Kukar membutuhkan dukungan seluruh pihak agar Raperda dapat segera dibahas dan disahkan. (*)