
Kukar, Sekaltim.co – Kasus ilegal logging atau pembalakan liar kayu terjadi di Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kukar mengungkap kasus ini di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Minggu, 23 Februari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir.
Kepada polisi, masyarakat melaporkan adanya kegiatan penarikan kayu bulat menggunakan perahu ketinting/ces di perairan Kecamatan Muara Muntai.
Menerima informasi tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap kasus ini.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 22 Februari 2025.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal logging di perairan Kecamatan Muara Muntai. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Februari 2025.
Usai menerima laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami menemukan 30 batang kayu bulat dan 1 unit perahu ketinting/ces berwarna biru dengan mesin 6pk merk Honda,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Saat didapati, tersangka R (45) tidak dapat menunjukkan surat legalitas dari kayu bulat tersebut.
AKP Yohanes Bonar Adiguna menyatakan, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin, serta kelestarian lingkungan hidup dapat dipertahankan,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna. (*)