Paser

Pemkab Paser Rancang Perbup Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Paser, Sekaltim.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Langkah ini diprakarsai oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Diskominfostaper menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Diskominfostaper dan dihadiri berbagai pihak.

Hadir dalam FGD ini Kepala Diskominfostaper Paser Arief Rahman, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Asnan Latief, serta perwakilan media cetak dan daring. Selain itu, organisasi wartawan dan sejumlah pemangku kepentingan juga turut memberikan pandangan.

Menurut Arief Rahman, penyusunan Perbup ini bertujuan menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab. “Kami ingin agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Arief Rahman.

Ia menambahkan, Perbup akan menjadi dasar hukum dalam menjalin kemitraan antara perangkat daerah dan media massa. Peraturan ini juga menjadi pedoman penyebaran informasi kepada publik secara menyeluruh.

“Komunikasi publik yang efektif harus disertai keterbukaan informasi dan transparansi program pemerintah,” tegas Arief. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan visi pembangunan daerah “Paser TUNTAS”. Informasi yang disampaikan harus mencerminkan program kerja dan capaian nyata pemerintah.

Sementara itu, Kabid IKP Asnan Latief menegaskan bahwa rancangan Perbup ini akan memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah. Ia berharap aturan ini dapat membentuk pola komunikasi yang saling mendukung.

Penyusunan Perbup ini diharapkan menjadi solusi bagi pengelolaan informasi publik yang lebih tertib, profesional, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Paser. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button