PPU, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kamis 25 Juli 2024, secara resmi menyerahkan tanah hibah kepada Pengadilan Negeri Kabupaten PPU.
Penyerahan tanah senilai Rp295.210.041,25 ini ditujukan untuk pembangunan perumahan bagi pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten PPU.
Acara serah terima hibah tanah dilaksanakan di ruang kantor Bupati PPU, dihadiri oleh Penjabat Bupati Makmur Marbun, Ketua Pengadilan Negeri Kab.PPU Jimmy Ray Ie, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, serta para pejabat terkait lainnya.
Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan bahwa hibah tanah ini merupakan wujud komitmen dan kerjasama Pemkab PPU dalam mendukung kinerja hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten PPU.
“Ini adalah bentuk kemitraan dan kerjasama yang indah dengan Forkopimda yang selalu kompak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Makmur Marbun.
Ketua Pengadilan Negeri PPU, Jimmy Ray Ie, menyampaikan apresiasi atas hibah tanah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat ini belum tersedia rumah dinas tetap bagi hakim dan pegawai pengadilan.
“Ketika hakim bertempat tinggal di tempat yang tidak bisa dipantau, itu sangat membahayakan baik keamanan maupun integritasnya,” terang Ray Ie.
Ray Ie juga mengungkapkan harapannya agar bantuan tanah ini dapat mendukung rencana peningkatan kelas pengadilan yang telah diusulkan menjadi kelas 1B.
“Saya sangat bersyukur atas bantuan Pemkab PPU. Semoga kami bisa segera menindaklanjuti hibah ini untuk kepentingan pengadilan dan masyarakat,” tambahnya.
Langkah Pemkab PPU ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat sistem peradilan di daerah.
Dengan adanya perumahan yang layak bagi pegawai pengadilan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan integritas aparatur peradilan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)