Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pengelolaan sampah APK Pemilu atau alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Dorongan pengelolaan sampah APK pemilu itu disampaikan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kampanye Pemilu 2024 secara daring pada Rabu 7 Februari 2024.
Rapat ini menindaklanjuti adanya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Kampanye Pemilu 2024. Surat itu mendorong penyelenggaraan Pemilu yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Tujuan pertama edaran itu memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu;
Tujuan kedua adalah mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kaltim, Rina Juliati, mewakili Kepala DLH Kaltim.
Hadir pula perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim, DLH Kabupaten/Kota se-Kaltim, Forum Komunikasi Bank Sampah Kaltim, Pokja Perumahan Kawasan dan Pemukiman (PKP) Kaltim, dan PT Asiana Ricycle Indonesia.
Baca juga: Dinas LH dan Bawaslu Kaltim Bahas Maraknya Pemasangan APK di Pohon Jelang Pemilu
Rina menjelaskan, pelaksanaan kampanye Pemilu kerap menimbulkan sampah seperti selebaran, poster, stiker, spanduk, dan umbul-umbul. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah kampanye dapat mencemari lingkungan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu, serta pihak peduli sampah di Kaltim,” ujar Rina.
Forum Komunikasi Bank Sampah Kaltim turut menyatakan komitmennya. Melalui Bank Sampah Mandiri Kutai Kartanegara, Bank Sampah Mahabbah Grogot, dan PT Asiana Ricycle Indonesia, mereka siap memanfaatkan sampah kampanye Pemilu 2024.
Demikian halnya dengan sejumlah bank sampah di Kaltim lainnya yang siap berperan aktif. Mereka akan menampung, memilah, dan mendaur ulang sampah kampanye menjadi barang dan produk yang bermanfaat.
“Sangat diperlukan komitmen yang kuat dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan, menghindari timbulan sampah serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Rina.
Tindak lanjut hasil rapat, masing-masing DLH Kabupaten/Kota di Kaltim akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait pengelolaan sampah kampanye Pemilu. Mereka akan memastikan sampah kampanye tidak berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan dimanfaatkan dan didaur ulang oleh bank sampah.
Pemerintah daerah siap memfasilitasi koordinasi lintas sektoral guna mewujudkannya.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kaltim dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas. Sampah kampanye yang timbul juga tetap terkelola dengan baik tanpa mengganggu kelestarian lingkungan. (*)