Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bukti komitmen dalam melindungi eksistensi masyarakat adat di daerah tersebut.
SK PPMHA yang diserahkan adalah SK untuk Masyarakat Adat Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa, Kabupaten Kutai Barat. Dengan ini, total terdapat enam masyarakat hukum adat yang telah memperoleh pengakuan di Kaltim yang tersebar di Kabupaten Paser dan Kutai Barat.
“SK tersebut kami serahkan kepada Kemendagri di Jakarta, Kamis kemarin, sekaligus konsultasi bersama Pansus Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat oleh DPRD Kaltim,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto, Jumat 3 Mei 2024, dalam rilis.
SK PPMHA tersebut diterima Plt Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Kemendagri, Meydy D.S. Malonda.
Adapun rincian 6 SK PPMHA di Kaltim adalah MHA Mului di Paser, MHA Paring Sumpit di Paser, MHA Benuaq Telimuk di Kutai Barat, MHA Benuaq Madjaun di Kutai Barat, MHA Bahau Uma Luhat di Kutai Barat, dan MHA Peninyau Benuaq di Kutai Barat.
Puguh menyebut masih terdapat 23 masyarakat adat lain yang sedang dalam proses verifikasi di kabupaten/kota untuk mendapatkan pengakuan. Pihaknya terus mendampingi proses tersebut agar dapat segera memperoleh SK PPMHA.
“Saat ini di Kaltim terdapat 187 Komunitas Masyarakat Adat tersebar di 150 desa/kelurahan. Di Penajam Paser Utara yang menjadi kawasan IKN ada 25 komunitas, sedangkan di ring 1 IKN ada 4 komunitas,” ungkapnya.
Pengaturan PPMHA di Kaltim mengacu pada Perda Provinsi No.1/2015, sedangkan kabupaten/kota membuat perda turunannya seperti Paser (Perda No.4/2019), Mahakam Ulu (Perda No.7/2018), dan Kutai Barat (Perda No.13/2017).
Puguh berharap penyerahan SK PPMHA ini dapat meningkatkan komitmen daerah dalam melindungi eksistensi masyarakat adat di Kaltim sekaligus membuka peluang pembentukan kelembagaan desa adat di kemudian hari. (*)