Pemprov Kaltim Terima LHP BPK Semester II Tahun 2023
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada Jumat 29 Desember 2023. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono kepada Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni di Kantor BPK Perwakilan Kaltim.
Dalam laporan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pengelolaan keuangan daerah Kaltim semester II tahun 2023. Tujuannya untuk memberikan opini kewajaran atas laporan keuangan serta kesimpulan mengenai efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Agus Priyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Termasuk terkait pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
“Intinya untuk pemeriksaan kinerja masih ditemukan persoalan signifikan yang harus ditindaklanjuti agar bisa diselesaikan. Sementara untuk pemeriksaan kepatuhan, itu ada beberapa catatan di Provinsi Kaltim, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” papar Agus.
Agus pun meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam LHP tersebut. Batas waktu penyelesaian rekomendasi adalah 60 hari sejak LHP diterima resmi oleh pemerintah daerah.
“Jadi kita sudah memberikan rekomendasi, dan tugas bapak ibu untuk menindaklanjutinya sesuai dengan yang telah kita sampaikan. Batas waktunya itu 60 hari dari sekarang, syukur-syukur bisa tuntas tepat waktu,” tegas Agus.
Menerima LHP tersebut, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Ia berharap semua catatan BPK bisa dituntaskan tepat waktu sesuai target yang ditentukan.
“Terima kasih kepada BPK. Kita terima ini dengan baik dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Perwakilan Kaltim, serta bisa menyelesaikannya dalam kurun waktu 60 hari ke depan sejak hari ini,” ucap Sri Wahyuni.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang turut menghadiri acara penyerahan berharap LHP ini bisa ditindaklanjuti dengan optimal oleh Pemprov Kaltim. Ia menilai catatan dari BPK tidak terlalu signifikan.
“Seperti yang telah disampaikan Kepala BPK, Agus Priyono, bahwa ada sedikit catatan yang harus segera ditindaklanjuti, tapi itu tidak signifikan,” kata Seno Aji.
Seno juga memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov Kaltim hingga saat ini. Ia optimistis Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP kali ini.
“Artinya, perencanaan dan penganggaran pada setiap kegiatan pembangunan di Kaltim harus betul-betul sesuai dengan aturan,” imbuh Seno Aji.
LHP BPK terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah Kaltim semester II tahun 2023 ini diharapkan bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah. Rekomendasi yang diberikan penting untuk ditindaklanjuti guna perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.
Komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan rekomendasi BPK tepat waktu juga diharapkan bisa mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Timur. Sehingga, capaian Kaltim sebagai provinsi termaju di Indonesia Timur dapat terus dipertahankan di masa mendatang. (*)