NEWS SEKALTIMPERKARA

Pemuda Perambah Hutan Taman Nasional Kutai Ditangkap, Terancam Denda Rp7,5 Miliar

Sekaltim.co – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria pelaku perambahan berinisial MR (24). Dia ditangkap usai kedapatan melakukan penggalian dan pembuatan jalan atau dermaga ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kutai yang berada di Kutai Timur.

Penangkapan MR pemuda 24 tahun di kawasan Taman Nasional Kutai ini terjadi Rabu, 19 November 2025, ketika petugas patroli menjumpai aktivitas galian C ilegal yang melibatkan satu unit ekskavator.

MR tertangkap tangan tengah mengoperasikan alat berat untuk mengupas tanah, menimbun lahan, dan membentuk badan jalan yang diduga akan dijadikan dermaga batu koral.

Petugas langsung mengamankan operator dan menghentikan seluruh aktivitas perusakan kawasan Taman Nasional Kutai. Ekskavator yang digunakan sebagai alat utama dalam kegiatan ilegal itu turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Ia dijerat pasal berlapis dari UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta UU Kehutanan.

Ancaman hukuman tidak main-main: 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar. Penyidikan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik operasi ini.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa sinergi antar lembaga adalah kunci menjaga kawasan konservasi dari praktik perusakan. “Perlindungan kawasan dan penegakan hukum akan terus kami perkuat,” tegasnya.

Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, turut menyoroti pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan pengelola kawasan konservasi. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian dan kedaulatan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 24 November 2025.

Ia menambahkan bahwa komitmen menjaga kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kutai bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. “Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi dari berbagai bentuk perusakan. Hutan lestari, untuk masa depan Indonesia,” tegasnya.

Pengamanan barang bukti ekskavator dilakukan secara terpadu oleh tim patroli Balai Taman Nasional Kutai bersama Tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan. Operasi ini kembali menegaskan bahwa perambahan hutan dalam kawasan konservasi tidak akan dibiarkan tanpa tindakan tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button