Pemusnahan Narkoba BNNP Kaltim, Bakar 3 Kg Ganja Hasil Operasi Agustus-September 2024

Samarinda, Sekaltim.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus-September 2024.

Pemusnahan narkoba BNNP Kaltim ini berlangsung di Lobby BNNP Kaltim pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, memimpin pemusnahan tiga laporan kasus dengan total barang bukti berupa ganja seberat 3.932,7 gram dan sabu seberat 34,61 gram.

“BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Tejo.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Kasus LKN/0023-NAR/VIII/2024/BNNP dengan tersangka IHK dan NK, barang bukti sabu 34,61 gram
2. Kasus LKN/0025-NAR/IX/2024/BNN Kota Balikpapan dengan tersangka RS dan AW, barang bukti ganja 1.967,35 gram
3. Kasus LKN/0026-NAR/IX/2024/BNNP dengan tersangka MNK, barang bukti ganja 1.965,35 gram

Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Balai Besar POM Samarinda, dan Kanwil DPBC Kalbagtim.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Tejo.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke water closet. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Proses pemusnahan narkoba BNNP Kaltim dilakukan oleh para tersangka di bawah pengawasan petugas dan disaksikan para undangan.

BNNP Kaltim mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Exit mobile version