PerkaraSamarinda

Pencurian Kabel LPJU Samarinda Terbongkar dalam 1×24 Jam, Pelaku Nyamar Jadi Pekerja Proyek

Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda bergerak cepat merespons keresahan publik atas kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Kasus pencurian kabel LPJU ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi langsung tancap gas dan berhasil membongkar kasus tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Dalam konferensi pers pada Selasa 10 Februari 2026 di Mapolresta Samarinda, Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, didampingi Kanit I Satreskrim Iptu Probo Suja, Kasubnit Ipda Junet, Kasi Humas Ipda Arie, personel Opsnal Jatanras, mengungkap kasus tersebut.

Di hadapan awak media, jajaran Polresta Samarinda dipimpin AKP Teguh Wibowo mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel LPJU berinisial H dan RA.

Keduanya diketahui merupakan buruh proyek pemasangan paving blok yang beraksi dengan menyamar sebagai pekerja jalan.

“Pelaku yang berhasil kami amankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA,” ujar AKP Teguh saat konferensi pers.

Kasus pencurian ini terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dalam dua waktu berbeda, yakni Jumat 6 Februari 2026 dan Minggu 8 Februari 2026.

Aksi mereka menyebabkan terganggunya fungsi penerangan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di mes karyawan proyek paving blok. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kabel LPJU sepanjang 51 meter, gulungan kabel, rompi pekerja jalan warna oranye, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.

Estimasi kerugian negara mencapai Rp10 juta.

Aksi terakhir pelaku sempat terekam pengendara dan viral di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat hingga berhasil meringkus pelaku.

Polisi mengungkap, dalam setiap aksi pencurian terdapat tiga orang pelaku.

“Kedua tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sepuluh tahun,” tegas AKP Teguh.

Di bawah kepemimpinan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan fasilitas umum.

Kini satu pelaku kasus pencurian kabel LPJU di Samarinda yang berperan menjual hasil curian masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!