Penemuan Jenazah di Palaran Samarinda, Pria 57 Tahun Ditemukan Meninggal

Samarinda, Sekaltim.co – Warga Jalan Niaga, Gang Sinjai RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang pria pada Senin, 22 September 2025.
Penemuan ini langsung ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran bersama jajaran Polresta Samarinda.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menjelaskan jenazah yang ditemukan bernama Darmaji (57), seorang warga yang tinggal seorang diri di rumahnya. Menurutnya, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam rumahnya.
Peristiwa ini bermula ketika anak korban merasa curiga karena sang ayah tidak berkunjung selama dua hari. Biasanya korban rutin mendatangi rumah anaknya.
Pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, anak korban datang untuk memastikan kondisi ayahnya. Sesampainya di rumah, lampu terlihat padam dan pintu tidak dibuka meski diketuk berulang kali.
Karena khawatir, anak korban meminta bantuan warga sekitar untuk masuk ke rumah. Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
“Menurut keterangan anak dan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit sesak napas. Korban juga tinggal seorang diri setelah berpisah dengan istrinya,” ungkap Iswanto dalam keterangannya, Selasa 23 September 2025.
Mendapat laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Pasir Bripka Slamet Tri Wahyudi bersama piket Reskrim, Intel, dan Samapta langsung mendatangi lokasi. Petugas segera melakukan identifikasi dan pengamanan tempat kejadian.
Tim INAFIS Polresta Samarinda kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses identifikasi, jenazah dievakuasi ke rumah sakit guna dilakukan visum.
Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau tindakan kriminal pada tubuh korban.
“Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan telah membawa jenazah untuk segera dimakamkan,” tegas Kapolsek.
Penemuan jenazah di Palaran Samarinda ini sempat mengejutkan warga sekitar, namun pihak kepolisian memastikan kondisi aman terkendali. Kasus tersebut kini dinyatakan murni karena faktor kesehatan, bukan tindak pidana. (*)









