SEKALTIM.CO – Setidaknya 441 desa dan kelurahan serta masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu realisasi dana sebesar Rp122,56 miliar dari hasil perdagangan karbon atau reduksi emisi. Dana tersebut merupakan alokasi untuk tahun 2023 melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Salah satu penerima adalah Kampung Long Melaham di Kabupaten Mahakam Ulu yang mendapat alokasi Rp378 juta. Petinggi adat Long Melaham, Hendrikus Aran, mengatakan pihaknya telah merencanakan penggunaan dana seperti operasional kelompok peduli api, pelestarian lingkungan, dan wisata.
Namun hingga kini, realisasi pencairan dana FCPF-CF masih ditunggu. Hendrikus mengaku telah menanyakan perihal pencairan dana ke dinas terkait, namun belum ada kepastian. Dana FCPF-CF tidak masuk dalam APBDes, melainkan terpisah dengan peruntukan khusus.
“Sejak kami menerima penetapan alokasi Dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tentang hal yang sama tahun lalu, kami langsung sosialisasi ke masyarakat,” kata Petinggi Long Melaham Hendrikus Aran di kampungnya, Sabtu, 13 Januari 2024.
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan, dana sebesar 8,281 juta dolar AS atau Rp122,56 miliar dialokasikan ke 441 desa/kelurahan di 8 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Alokasi besarannya bervariasi antar desa, dengan rincian:
– Balikpapan: 2 kelurahan, masing-masing Rp107,2 juta
– Berau: 79 desa, masing-masing Rp349,1 juta
– Kutai Barat: 81 desa, masing-masing Rp201,64 juta
– Kutai Kartanegara: 68 desa, masing-masing Rp145,43 juta
– Kutai Timur: 83 desa, masing-masing Rp305,18 juta
– Mahakam Ulu: 46 desa, masing-masing Rp378 juta
– Paser: 68 desa, masing-masing Rp283,26 juta
– Penajam Paser Utara: 14 desa, masing-masing Rp240,96 juta
Selain desa/kelurahan, terdapat alokasi Rp3,19 miliar ke lembaga perantara penyalur dana. Namun realisasi pencairan hingga kini dinanti-nantikan penerima.
Lurah Sepan di Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku telah bermusyawarah rencanakan penggunaan dana Rp240 juta untuk kegiatan warga. Namun ia belum mendapat kepastian mekanisme dan waktu pencairan dana lewat dinas terkait.
“Selain itu, kami juga masih menunggu janji kapan anggaran ini cair entah melalui lembaga mana. Kami tidak masalah lewat mana anggaran dititipkan, karena yang penting bagi kami adalah ada kejelasan kapan cair,” ujar Lurah Sepan, Harianto.
Para kepala desa dan lurah mendorong adanya kejelasan segera agar penggunaan dana tidak menumpuk di akhir tahun. Mereka mengusulkan pencairan dilakukan paling lambat Januari 2023 melalui dinas terkait.
Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur selaku leading sector program FCPF-CF menyatakan pihaknya juga masih menunggu petunjuk soal mekanisme penyaluran dana dari pusat. Saat ini baru sebatas koordinasi persiapan dengan OPD terkait.
Diperlukan percepatan finalisasi mekanisme penyaluran dana hasil perdagangan karbon ini agar 441 desa di Kalimantan Timur segera menerima haknya. Pencairan dana pada awal tahun juga memudahkan penganggaran dan pelaksanaan program di desa tanpa menumpuk di akhir tahun. (*)