Penyidik Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda telah menetapkan tersangka VC (25) atas kasus mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dari Kalimantan Selatan ke Samarinda pada 3 Maret 2024.

Penangkapan berawal saat tim operasi Balai Gakkum memeriksa mobil travel di Tol Palaran pada 3 Maret sekira pukul 16.45 WITA dan menemukan satwa dilindungi di dalamnya. Penggeledahan di rumah VC turut mengamankan satwa lainnya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa internasional,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, melalui keterangan tertulis, Rabu 6 Maret 2024.

Ia menyatakan keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dengan BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda.

Sementara barang bukti berupa 6 ekor bekantan, 3 ekor kucing hutan, 1 ekor lutung kelabu, dan 3 ekor monyet ekor panjang dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kaltim.

VC didakwa dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta Pasal 50 Ayat (2) huruf c UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar. (*)

Exit mobile version