Balikpapan, SEKALTIM.CO – Pejabat Karantina Kalimantan Timur telah kembali melakukan penahanan terhadap komoditas pertanian ilegal yang berasal dari India dan Malaysia. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Penahanan terhadap komoditas pertanian ilegal dilakukan pada saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di Kedatangan Internasional Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Bandara SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Penumpang yang barangnya ditahan tiba di Balikpapan melalui Singapura. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang ilegal berhasil diamankan, antara lain:
1. 3 kg Beras dari penumpang asal India.
2. 1,5 kg Labu Kuning.
3. 3 kg Mangga.
4. 984 gram Sosis Babi asal Malaysia.
“Yang kami tahan adalah 3 kg Beras yang dibawa oleh penumpang asal India, 1,5 kg Labu Kuning, 3 kg Mangga, dan 984 gram Sosis Babi asal Malaysia”, ujar Pejabat Karantina yang bertugas, Nikmawati Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Jumat 1 Maret 2024.
Nikmawati Abdullah, Pejabat Karantina yang bertugas, menyatakan bahwa komoditas pertanian yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asalnya.
Menurut Nikmawati Abdullah, karena tidak memenuhi persyaratan karantina, barang-barang tersebut dianggap ilegal dan langsung ditahan oleh pihak berwenang.
“Saat kami periksa, komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal, sehingga dinyatakan ilegal dan kami lakukan penahanan,” ungkap Nikmawati Abdullah.
Membawa komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal merupakan pelanggaran terhadap pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini dapat memiliki dampak serius terhadap keamanan pangan dan ekosistem di Indonesia.
Tujuan Penahanan Komoditas Pertanian
Penahanan berbagai komoditas pertanian ilegal ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina, diharapkan dapat menjaga kelestarian sumber daya alam dan menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Selain melakukan penahanan terhadap komoditas ilegal, Pejabat Karantina juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan karantina. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi jumlah pelanggaran karantina di masa mendatang.
Penahanan komoditas pertanian ilegal di Bandara SAMS Sepinggan oleh Pejabat Karantina Kalimantan Timur adalah langkah yang penting dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Dengan menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman OPTK dan HPHK. (*)