KukarPerkara

PNS Bapenda Pemkab Kukar Ditangkap dalam Kasus Sabu Saat Ramadan

Kukar, Sekaltim.co – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi dalam kasus sabu. Peristiwa ini mencoreng suasana Ramadan yang seharusnya dipenuhi ketenangan dan ibadah.

Penangkapan PNS Kukar dalam kasus peredaran sabu ini sekaligus mombongkar jaringan pengedar beserta barang bukti ratusan gram.

Kasus bermula saat Tim Polres Kukar melalui Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Tenggarong, pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.

Operasi yang dipimpin Yohanes Bonar Adiguna itu berhasil menangkap empat orang tersangka. Diketahui kemudian satu dari mereka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polisi menyelidiki kasus ini dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar Jalan Naga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Tim melakukan pemantauan sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penindakan di Hotel Liza sekitar pukul 22.10 WITA.

“Tim kemudian melakukan pemantauan melekat sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WITA,” ujar AKP Yohanes Bonar dalam keterangan tertulis, 10 Maret 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka berinisial BT (29) dan AM (21). Dari tas ransel yang mereka bawa, petugas menemukan paket sabu lengkap dengan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Saat proses interogasi berlangsung, sebuah mobil Xenia berwarna perak tiba di lokasi. Mobil itu dikemudikan oleh DD (40), yang kemudian diketahui merupakan PNS dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

Menurut pengakuannya kepada polisi, DD hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan narkotika tersebut. Dari keterangan itulah penyelidikan berkembang hingga mengarah kepada sosok bandar utama berinisial RS (42).

“Tersangka DD mengaku sebagai orang suruhan untuk mengantarkan narkotika tersebut. Dari nyanyian DD, tim langsung bergerak cepat memburu sang bandar besar yakni RS (42) di kediamannya di Jalan Jelawat,” kata Kasat Reskoba.

Tim kepolisian kemudian bergerak menuju rumah RS di Jalan Jelawat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti jauh lebih besar, yakni 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kukar Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan dalam transaksi.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat selama Ramadan. “Di bulan yang penuh berkah ini masih ada oknum yang merusak kesucian Ramadan dengan bisnis haram. Kami tidak akan pandang bulu,” tegas Yohanes.

Para tersangka kasus sabu yang melibatkan PNS Kukar ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!