Balikpapan, Sekaltim.co – Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim kembali menunjukkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kamis 19 September 2024, Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari lima tersangka.
Aksi ini bukan sekadar ritual rutin, tapi juga pesan tegas kepada para pengedar: “Jangan main-main di Bumi Etam!”
Satu Misi Pemberantasan Narkoba
Ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim disulap menjadi panggung utama aksi pemusnahan narkoba ini.
Para pejabat hadir pada acara ini, antara lain:
1. AKP Wariston Simanjuntak, S.E. (Perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim)
2. Perwakilan Pengadilan Negeri
3. Perwakilan Itwasda Polda Kaltim
4. Perwakilan Provost Bidpropam Polda Kaltim
5. Perwakilan Bidhumas Polda Kaltim
6. Perwakilan Dit Tahti Polda Kaltim
Kehadiran mereka menjadi simbol keseriusan dan dukungan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Lima Tersangka, Satu Nasib
AKP Wariston Simanjuntak, dalam aksi pemusnahan ini, membeber detail mengejutkan.
Lima tersangka, yang kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi, tertangkap dengan sejumlah barang bukti.
Mereka antara lain:
1. “A” – Si pembawa 33,31 gram sabu
2. “SR” – Jagoan dengan 518,23 gram dan bonus 1,65 gram
3. “AI” dan “AM” – Duo maut dengan masing-masing 519 gram
4. “NP” – Penutup dengan 461 gram netto
Total? 2.052,19 gram atau setara 2 kilogram lebih! Bayangkan berapa banyak nyawa yang terselamatkan dengan penyitaan ini.
“Pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari kelima tersangka yang berhasil diungkap yakni “A” dengan barang bukti seberat 33.31 gram, “SR” dengan barang bukti seberat 518.23 dan 1.65 gram, “AI” dan “AM” dengan masing-masing barang bukti seberat 519 gram, dan yang terakhir “NP” dengan barang bukti seberat 461 gram netto,” kata AKP Wariston Simanjuntak.
Pemusnahan: Dari Kristal Jadi Cairan
Bagaimana cara memusnahkan 2 kg sabu? Simpel tapi efektif! Tim gabungan kompak memblender kristal-kristal sabu, lalu melarutkannya ke dalam air.
Dalam sekejap, barang haram senilai miliaran rupiah itu lenyap tak bersisa.
Hukum Tak Kenal Ampun
Berdasarkan barang bukti dan hasil uji BPOM, kelima tersangka kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya? Bukan main-main! (*)