NEWS SEKALTIM

Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Sekaltim.co – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka utama dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau Hutan Pendidikan Unmul Samarinda.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, tersangka berinisial R.

Dia merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan tambang ilegal. Polisi menangkap R 4 Juli 2025 dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim, Balikpapan.

“R berperan sebagai inisiator dan pengatur tambang ilegal di KHDTK Unmul,” jelas Meilki, dalam rapat gabungan bersama DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.

Polda Kaltim juga tetap melanjutkan penyidikan belum berhenti pada satu orang. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain berdasarkan temuan di lapangan.

Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan juga mengungkap dugaan keterlibatan keluarga dari seorang direktur. Salah satu ekskavator yang digunakan diketahui dibeli oleh SU, suami dari direktur tersebut.

“Penanggung jawab operasionalnya adik dari sang direktur. Ada pola manajemen mirip perusahaan keluarga,” kata penyidik Gakkum, Purwanto.

DPRD Kaltim meminta data temuan Gakkum digunakan sebagai bahan pengembangan kasus. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut lima saksi kunci berpotensi jadi tersangka.

“Polda dan Gakkum harus bersinergi dalam penyidikan. Kewenangan berbeda bisa jadi kekuatan,” ujarnya.

Tambang ilegal ini pertama kali ditemukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul. Mereka melakukan patroli malam pada April 2025 dan menemukan kerusakan hutan seluas 3,2 hektare.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul memiliki luas lebih dari 60.000 hektare. Fungsi utama hutan ini adalah sebagai laboratorium alam untuk pendidikan, penelitian, dan konservasi.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini. Pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti masih terus berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button