Balikpapan, Sekaltim.co – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Tahun Anggaran 2024.
Perkembangan kasus korupsi RS Pratama Bekokong Kubar Tahap I tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis 22 Januari 2026, siang live di Instagram Polda Kaltim.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri sejumlah awak media.
AKBP Musliadi Mustafa menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus komitmen Polda Kaltim dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan RS Bekokong yang dilakukan sejak tahun 2023.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Sementara itu, AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan bahwa penyidik secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga berperan aktif dalam proses pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun dua tersangka tersebut berinisial RS dan S. RS diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Dalam proyek ini, RS bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan tersangka S merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA), yang bertindak sebagai kontraktor atau penyedia jasa, sekaligus pimpinan Kerja Sama Operasi (KSO) PT BPA–CV Karya Sukses dalam pembangunan RS Pratama Bekokong.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.170.198.000.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar,” ujar Kadek, Kamis 22 Januari 2026 dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Kaltim.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami perkara korupsi RS Pratama Bekokong Kubar tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Sejumlah barang bukti telah diamankan guna memperkuat proses pembuktian. (*)









