Polda Kaltim Musnahkan 484 Gram Sabu Hasil Penangkapan Awal Tahun 2025

Balikpapan, Sekaltim.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,84 gram pada Kamis, 30 Januari 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial MI yang dilakukan pada awal Januari 2025.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa.
Pemusnahan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Kami akan terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Risky saat memimpin pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77 plastik klip bening berisi kristal putih yang telah dikonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender sebelum dibuang ke dalam kloset.
Tersangka MI turut menyaksikan proses pemusnahan di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, tersangka MI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKBP Risky.
Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika. (*)