NUSANTARAWACANA

Polemik Penyambutan Biksu di Masjid, Ketua MUI Kritik Tindakan Kebablasan

SEKALTIM.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengkritik tindakan masyarakat dan pengurus Masjid Baiturrohmah di Bengkal, Temanggung yang menyambut 44 biksu Thudong pada Minggu 19 Mei 2024. Kedatangan para biksu yang berhenti untuk beristirahat dalam perjalanan menuju Candi Borobudur itu menuai polemik setelah videonya viral di media sosial.

Sejumlah netizen menduga para biksu melakukan ibadah di dalam masjid, yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Cholil Nafis menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan fungsi masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim.

“Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non-Muslim, jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruangan pertemuan lain yang lebih tepat. Rumah masjid itu hanya untuk ibadah umat Muslim, bukan untuk lainnya,” tegas Cholil Nafis melalui Instagram pada Jumat 24 Mei 2024.

Menurutnya, masih ada cara lain menjaga toleransi antaragama tanpa melibatkan tempat ibadah umat tertentu, seperti menyediakan ruang layak bagi tamu non-Muslim untuk beristirahat atau beribadah. Cholil memberi contoh bentuk toleransi yang seharusnya dijalankan.

“Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya,” jelasnya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tambah Cholil.

Cholil mengingatkan batasan toleransi beragama tidak boleh masuk ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama. Peristiwa ini memicu reaksi pro-kontra dari masyarakat.

Sejumlah pihak mendukung tindakan pengurus masjid yang memberikan tempat beristirahat bagi para biksu. Namun, ada juga yang setuju dengan kritik MUI agar masjid tetap dijaga kesuciannya sebagai tempat ibadah umat Islam.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya memahami dan menghormati fungsi tempat ibadah dalam konteks masing-masing agama, sekaligus mendorong dialog antaragama yang lebih baik. Masyarakat diharapkan bijak dalam bertindak, terutama menyangkut tempat ibadah dan keagamaan demi terciptanya harmoni.

Harapannya, semangat toleransi tetap terjaga namun tidak melampaui batas yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau pelanggaran terhadap norma-norma agama. MUI berharap kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, video menampilkan rombongan biksu Thudong yang istirahat di serambi Masjid Baiturrohmah viral di media sosial, sejak 19 Mei 2024 lalu. Ketua Takmir Masjid Fatkhulrohman (53) menjelaskan awalnya mereka mengetahui rencana perjalanan biksu ke Borobudur untuk mengikuti Waisak.

Panitia Thudong di Temanggung kemudian menyampaikan surat izin untuk beristirahat di masjid. Setelah berembuk, takmir memperbolehkan dan menyambut kedatangan rombongan tersebut dengan menyediakan minuman dan camilan.

“Kami terus berembuk dengan takmir lain diperbolehkan. Terus untuk menyambut tamu, mempersiapkan segalanya. Intinya hanya untuk istirahat, tapi kami yang merasa kedatangan ya tetap menyediakan minum dan snack secukupnya,” ujar Fatkhulrohman.

Minuman yang disediakan termasuk kopi, dawet, soda, serta suplemen dari donatur. Sementara dari masjid menyediakan kopi, teh, dan dawet. Setelah disambut, para biksu menyampaikan terima kasih dan mendoakan warga sebelum melanjutkan perjalanan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Komentar

  1. Mungkin sebaiknya next time istirahat di tempat ibadah lain saja. Mereka padahal hanya istirahat dan tidak beribadah. Sangat disayangkan kalau yang seperti ini sampai timbulkan pro dan kontra yang panjang! Miris melihat +62 yang makin mundur saja. Negara-negara lain malah sudah lomba-lomba travel ke bulan. Lha, +62 masih tetap sama! Sementara masih banyak yh perlu diperhatikan drpd yg begini, bgmn dgn kasus Vina? Atau kasus HM dan DS?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button