Samarinda, Sekaltim.co – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan tiga orang pelaku berinisial J (26), H (26), dan B (35) yang merupakan warga Samarinda Ulu.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan kendaraan sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengkonfirmasi penangkapan ketiga tersangka ini.
Sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 12 Oktober 2024 di wilayah hukumnya.
“Korban, seorang karyawan swasta, saat itu memarkir sepeda motornya di tempat biasa. Saat hendak pulang, dia mendapati motornya hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” jelas Kompol Zarma, Rabu 30 Oktober 2024.
Penangkapan Tersangka
Usai menerima laporan, pihak Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan ketiga tersangka di wilayah Samarinda Ulu.
“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini,” ujar Zarma.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor. Pastikan dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Selain itu, parkirkanlah kendaraan di tempat yang aman,” pesan Zarma.
Kasus ini merupakan salah satu upaya Polsek Palaran, Polresta Samarinda, dan Polda Kalimantan Timur dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. (*)