PerkaraSamarinda

Viral Galian Kabel Jalan di Samarinda, Polisi Periksa 37 Orang

Sekaltim.co – Polresta Samarinda mengamankan 37 orang yang diduga terkait kasus pencurian dan galian kabel tembaga bawah tanah dan penggalian badan jalan tanpa izin alias ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasus galian kabel ilegal di Samarinda ini menjadi sorotan setelah aktivitas penggalian yang diduga merusak fasilitas umum viral di media sosial.

Puluhan orang tersebut diamankan pada Jumat malam. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, polisi juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah lokasi.

Dua ruas jalan yang disebut dalam laporan tersebut adalah Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri.

“Dari 37 terduga pelaku pencurian, telah diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Sampai saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita kabel, kendaraan pengangkut, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali badan jalan.

Penyidik masih mendalami keterangan masing-masing orang untuk mengetahui peran mereka. Polisi juga mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.

Hingga kini, status hukum masing-masing orang masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Pemkot Samarinda Soroti Galian Kabel Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turut menyoroti maraknya penggalian badan jalan tanpa izin yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan fiber optik.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terencana oleh kelompok yang beroperasi pada malam hari. Pemkot telah mengumpulkan bukti dan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Polresta Samarinda.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Cipto Mangunkusumo. Di ruas jalan tersebut, ditemukan lebih dari 60 titik galian yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel bawah tanah.

Andi Harun mengatakan, sejumlah pekerja disebut mengatasnamakan pihak Telkomsel ketika ditanya warga. Namun, setelah staf Pemkot melakukan pengecekan, tidak ditemukan informasi mengenai kegiatan resmi tersebut.

Wali Kota juga turun langsung meninjau kerusakan jalan akibat galian yang diduga ilegal pada Jumat, 23 Oktober 2026.

“Kalaupun ada kegiatan BUMN ataupun swasta resmi, pasti ada koordinasi dengan pemerintah. Ini kan tidak, pengerjaan malam-malam, saat ditanya kabur,” kata Andi Harun.

Aktivitas galian kabel ilegal di Samarinda itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas publik. Polisi kini masih menyelidiki dugaan pencurian kabel, termasuk mencari pihak yang bertanggung jawab serta motif di balik aktivitas tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button