Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan yang berkedok sebagai karyawan distributor gula bagian tim Audit. Polisi dari tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap dua pelaku yang merupakan adik kakak berinisial HA (34) dan HA (34).
“Tim sudah menangkap pelaku di Jalan Latsitarda V Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kita telah tetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, melalui keterangan tertulis, Sabtu 30 Maret 2024.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mendatangi toko/warung sembako di Jalan H. Marhusin RT 001, Kelurahan Sungai Kapih dan Bendungan RT 015 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku mengaku dirinya sebagai karyawan bagian tim Audit distributor gula di pergudangan untuk mengecek apakah ada keluhan dari konsumen.
“Korban pun mengakui gula yang telah dibelinya dari distributor di pergudangan ada dalam satu saknya ada kekurangan timbangan 4 kilogram. Setelah pelaku mengecek terhadap jahitan karung tersebut kemudian mengatakan pada korban bahwa sisa gula 2 sak akan dibawanya ke pergudangan dan akan digantinya,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus.
Namun, setelah korban konfirmasi ke distributor di pergudangan, ternyata pihak pergudangan tidak pernah memerintahkan karyawannya untuk turun ke lapangan melakukan audit.
Sementara itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dari hasil interogasi dan pendalaman, tersangka dengan modus yang sama juga melakukan aksi penipuan di daerah Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu. (*)