Polisi Menangkap Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur di Palaran Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial SU (21) warga Jatipuro, Jawa Tengah atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor 08/III/2024 pada 4 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA.

Dalam kronologi yang diungkapkan Kompol Zarma Putra, SU yang bekerja sebagai pramusaji di sebuah rumah makan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat di kamar.

Ibu korban yang tak sengaja melintas di depan kamar terkejut melihat SU tanpa mengenakan pakaian dan melakukan tindak asusila kepada anaknya.

Ibu korban terkejut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

“Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kompol Zarma Putra melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 Maret 2024.

SU diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (*)

Exit mobile version