PERKARASamarinda

Polisi Samarinda Tangkap Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

Samarinda, Sekaltim.co – Kabar terbaru terkait kasus perakitan bom molotov jelang aksi 1 September 2025 di DPRD Kaltim disampaikan Polresta Samarinda, Jumat malam, 5 September 2025.

Jajaran kepolisian telah menangkap dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus perakitan 27 bom molotov di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda.

Dengan penangkapan ini, total tersangka kasus tersebut kini berjumlah enam orang.

Sebelumnya, empat mahasiswa Unmul telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bahkan sudah mendapat penangguhan penahanan dengan sejumlah syarat wajib lapor.

Baca:

Empat Mahasiswa Unmul Tersangka Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Senin Kamis

Kini, penangkapan dua sosok baru memperjelas arah penyelidikan polisi dalam membongkar jaringan perencanaan kerusuhan tersebut.

Kedua pelaku, yakni M alias NH (38) dan L (43), ditangkap pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah kebun milik keluarga MS di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers Jumat malam mengungkapkan bahwa N merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul sekaligus aktivis yang kerap hadir dalam aksi unjuk rasa. Ia bahkan dikenal sebagai salah satu penggagas gerakan kotak kosong pada Pilkada Samarinda 2024 lalu.

“Berdasarkan kesimpulan kami, saudara N adalah inisiator, otak perencanaan, sekaligus penyedia bahan baku,” kata Hendri dalam konferensi pers, yang dimulai sekitar pukul 21.40 WITA tersebut.

Sementara L diketahui merupakan warga asal Siantar, Sumatera Utara, yang berdomisili di Samarinda. Ia berperan sebagai perantara dalam menghubungkan N dengan sejumlah mahasiswa.

Perencanaan aksi berawal dari sebuah pertemuan pada Jumat 29 September 2025 sore. Pertemuan itu dihadiri N bersama dua orang lain yang kini masih buron.

Dalam pertemuan itu, tersangka N mengungkapkan ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi 1 September di Kantor DPRD Kaltim. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekan lainnya yang berperan dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan perakitan bom.

N lalu menghubungi sosok lain, yang menyatakan kesanggupan menjadi donatur pembelian bahan baku bom molotov.

Pada Minggu 31 Agustus 2025 pagi, N dan seorang donatur yang masih buron membeli jeriken berisi pertalite, botol kaca, serta kain perca. Awalnya, seluruh bahan akan dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan M. Yamin.

Namun, karena tidak ada respon dari donatur, bahan itu kemudian dialihkan ke sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul. Pengiriman dilakukan melalui L dengan bantuan salah satu mahasiswa berinisial R.

“Jadi jelas, N adalah otak. Dia yang menginisiasi, membeli bahan, lalu menggerakkan mahasiswa untuk merakit. Sementara (Mr. Z) berperan sebagai donatur,” tegas Hendri.

Selain 27 botol bom molotov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan N dan L. Antara lain tiga unit telepon genggam, sebuah buku catatan, poster, bundel kliping koran, lima stiker, sebuah buku berjudul Gerakan Nasional Pasal 33, bundel dokumen Gerakan Perlawanan Mahasiswa, sebuah payung, serta tiga lembar selebaran demonstrasi.

Menurut Hendri, beberapa barang bukti tersebut diduga kuat berhubungan dengan doktrinasi paham tertentu. “Ada indikasi doktrinasi lintas daerah bahkan internasional. Tim Bareskrim masih mendalami hal ini,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman tambahan delapan tahun penjara.

Sementara tiga orang lain masih buron. Polisi meyakini ketiganya memiliki peran vital mulai dari penyedia tempat, pengawas perakitan, hingga pemberi dana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button